TANA TORAJA– Permainan judi dingdong di beberapa tempat dalam wilayah Tana Toraja, sejatinya sudah tercium lama dan maraknya permainan jenis Dingdong menjadi sorotan Publik Rabu (14/1/2026).
Permainan Dingdong jika sudah menggunakan uang dalam menjalankan permainan tersebut dan mendapat keuntungan baik pengelola dan pemain itu adalah kategori judi.
kegiatan yang dikategorikan judi itu jika ada tempat, perangkat, kemudian ada uang dan ada orang atau pelaku baik pemain maupun pengelola admin serta perangkat maka itu sudah termasuk kegiatan perjuadian.
Sepanjang yang main dindong mengeluarkan uang ke aplikasi atau perangkat tersebut yang dijalankan oleh pengelola sebagai admin maka tentu permainan dindong itu, dikategorikan jenis perjudian. Terlebih lagi jika adminnya kumpulkan uang dari orang yang main sehingga ada keuntungan diambil maka itu sudah kategori judi.
Untuk itu masyarakat menekankan perlunya institusi aparat penegak hukum untuk senantiasa bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap bentuk perjudian.
APH (Aparat Penegak Hukum) harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap bentuk jenis perjudian yang dilarang.









