Rapat Komisi 2 DPRD Tana Toraja, Pimpinan/Manajer SPBU Tidak Memenuhi Undangan Hanya Mengutus Staf

  • Bagikan

TANA TORAJA —- Viral sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Minangga , menuai perhatian publik, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut,  Komisi II DPRD Tana Toraja memanggil para pengelola SPBU dan pejabat Disperindag dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ini buntut viralnya pengisian BBM secara ilegal di SPBU. Kamis (12/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Pali’ Tandirerung SH MH, membuka ruang bagi para anggota dewan untuk mencecar Disperindag dan perwakilan SPBU. Ironisnya sikap kurang kooperatif ditunjukkan oleh pihak pengelola SPBU. Dimana tidak hadirnya pimpinan/manajer dan hanya mengutus staf saja.

Kepala Disperindag Tana Toraja, Ruth Belopandung  mengatakan masyarakat yang membutuhkan bantuan BBM untuk sektor produktif. Menurutnya, aturan sudah tersedia mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.

Untuk usaha UMKM di Disperindag kami tidak mempersulit untuk masyarakat UMKM yang meminta permohonan untuk mendapatkan BBM subsidi silakan ke dinas kami, ucap Ruth.

Kasatpol PP Tana Toraja, Eli Bernar Mallary, menegaskan kesiapannya untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan ketat di setiap SPBU.

“Jadi kami pelajari dulu aturan khususnya Perda. Tentu kami siap mendampingi dinas terkait untuk turun ke lapangan mengecek apa yang sesungguhnya terjadi,” tuturnya.

SPBU yang membiarkan praktik pelangsiran seperti dalam video itu, harus diberikan sanksi tegas. Pertamina tidak boleh menutup mata, karena kejadian seperti ini bukan hal baru dan sangat merugikan masyarakat kecil.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengawasan Pertamina masih lemah, terutama dalam memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Ia menilai praktik pelangsiran tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi bahan bakar di lapangan.

“Akibat lemahnya pengawasan, antrean panjang sering terjadi di SPBU. Sementara itu, masyarakat yang seharusnya berhak justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ikut berperan aktif dalam mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kalau semua pihak bersinergi dan serius mengawasi, praktik pelangsiran seperti ini bisa dihentikan. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM agar tetap adil dan transparan.

Di akhir rapat, Semuel Pali’ Tandirerung SH MH membacakan  kesimpulan sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mengawal masalah ini.

Menurutnya, perlu ada komunikasi yang lebih intensif antara Disperindag dan pihak SPBU di Tana Toraja. Terutama mengenai transparansi informasi bantuan bagi pelaku UMKM.

Disperindag dan SPBU, kata Semuel, diwajibkan membangun koneksi data dengan Dinas Pertanian serta stakeholder terkait lainnya. memperketat koordinasi pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri.

Anis

  • Bagikan