Lapor Jendral.!! Judi Sabung Ayam di Berau Kaltim Ramai Marak, Diduga ada Backhing Kuat

  • Bagikan

BERAU, KALTIM — Dalam situasi kondisi darurat, salah satu pengelola arena perjudian sabung ayam di Berau dinilai sangat menguntungkan. Arena tersebut berlokasi tidak jauh di wilayah hukum Polres Berau  lebih tepatnya di Jalan masuk bandara Kalimarau, berdekatan pemukiman masyarakat, Kecamatan teluk bayur Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur.

Menurut informasi yang diperoleh, pengelola arena diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat. Jumat (24/10/2025)

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan saat ditanyakan ke masyarakat maupun dari pihak polisi  mengatakan hal yang sama bahwa judi sabung ayam sudah lama karna dibekingi oleh oknum TNI.

Undang-undang perjudian yang berkaitan dengan sabung ayam di Indonesia merujuk pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 1981.

Sabung ayam yang menggunakan taruhan uang atau barang merupakan tindak pidana, dan Pasal 303 KUHP menjerat para penyelenggara atau bandar dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menjatuhkan hukuman lebih ringan bagi pemainnya, yaitu penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 juta.

Masyarakat berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pengelola arena perjudian sabung ayam tersebut dan mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI.

Masyarakat mengharapkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman Kaltim dan Polda Kaltim menurunkan Tim Investigasi terkait maraknya judi sabung ayam yang sudah lama berlangsung.

Tim Redaksi

  • Bagikan